Temui Masa Demo, DPRD Janji Sampaikan ke Eksekutif Soal Upah Minimum
BENGKULU – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu yakni Zainal S.sos, M,Si, Gunadi Yunir, Zulasmi Oktarina dan Mega Sulastri menemui massa aksi hari buruh di depan gerbang kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (3/5/2024). Dalam kesempatan ini DPRD berjanji akan menyampaikan tuntutan massa ke pemerintah.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal mengungkapkan, DPRD selama ini sudah menekankan pada eksekutif agar Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup dan harga barang saat ini. Angka upah minumum harus berada di angka yang layak.
“DPRD selalu menekankan kepada eksekutif agar upah minimum provinsi itu harus ditetapkan dengan selayak mungkin, sesuai dengan kondisi di daerah kita,” kata Zainal.
Zainal mengaku, DPRD tidak terlibat secara langsung dalam merumuskan jumlah upah minimum provinsi, namun DPRD akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah dengan memberikan pertimbangan agar upah yang ditetapkan dirasa cukup layak.
“DPRD tidak ikut memutuskan, karena DPRD tidak termasuk dalam panitia yang menetapkan itu. Tetapi setiap tahun kita mengingatkan agar upah minimum kita dapat ditingkatkan sesuai dengan kondisi ekonomi kita dari masa ke masa,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahasiswa di Provinsi Bengkulu, Organisasi Kepemudaan (OKP) dan para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, menyuarakan tuntutan ke DPRD Provinsi Bengkulu.
“Tuntutan dari bertahun-tahun lalu, dan hari ini yang dilakukan buruh bersama mahasiswa. Kami tetap fokus untuk mencabut undang-undang cipta kerja. Karena undang-undang itu sebelumnya sudah digugat di Mahkamah Konstitusi dan itu juga cacat dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan.
Menurutnya selama dua tahun pengkajian terhadap undang-undang itu dilakukan agar terjadi perubahan, namun justru memunculkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) di jaman kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menyatakan agar undang-undang tidak dirubah dan menerbitkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai masih sama dengan Undang-undang yang digugat sebelumnya.
“Dalam undang-undang ini banyak hal yang merugikan buruh, misalnya soal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) seenaknya. Kalau dulu PHK harus melalui gugatan di Pengadilan Industrial. Kalau sekarang perusahaan bisa mem-PHK tenaga kerjanya hanya dengan surat peringatan,” beber Aizan. (Advetorial)