Srie: Calon Kepala Daerah Nantinya Wajib Ikuti RPJPD
BENGKULU – Ketua Pansus sebut hasil sementara perjalanan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu tahun 2025-2045.
“Jadi begini, Pansus setelah adanya SK , itu kita sudah mulai mempersiapkan, membaca dokumen Rancangan RPJPD, kemudian kita ikuti aturan prosedur, kita undang pihak Pemrakarsa, pihak-pihak yang terkait, hari selasa kita sudah melakukan pembahasan,” kata Sri Rezeki (27/06/2024).
Sri juga menyampaikan bahwa pihak Pemrakarsa melakukan ekspos terhadap Raperda RPJPD berikut lampiran materi dari buku RPJPD. “Kemudian dijelaskan secara detail ada 5 sasaran Visi, 8 Misi Pembangunan, 17 Arah Pembangunan, dan 45 Indikator Pembangunan,” Lanjut Sri.
Ia juga menjelaskan bahwa RPJPD 2025-2045 tersebut merupakan Pedoman untuk 9 Kabupaten + 1 Kota , serta acuan Visi-Misi terhadap Calon Kepala Daerah nanti. “Calon Kepala Daerah itu wajib membuat Visi-Misi yang berpedoman pada RPJPD ini,”. lanjut Srie.
Sri menambah tujuan RPJPD tersebut, agar tujuan Nasional tercapai, yang merupakan satu-kesatuan Integral dengan RPJPN. “Kemudian terciptanya Fakta Integritas, keselarasan, sinkronisasi dan selaras antara RPJPN dengan RPJPD ini, jadi keselaran dan sinkronisasi itu betul-betul kita minta dan terjamin bahwa dari Kepala Daerah itu akan menerapkan dan melaksanakannya,” tutup Sri Rezeki. (Advetorial)