Logo

Serikat Pekerja Bengkulu Datangi Dewan Tolak TAPERA

Serikat Pekerja Bengkulu Datangi Dewan Tolak TAPERA

BENGKULU – Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu melakukan Hearing serta menyampaikan dua tuntutan yaitu menolak PP 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dan Cabut Omni Bus Law Cipta Kerja, di ruangan rapat komisi, kamis (20/06/2024) siang.

Edwar Samsi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu membenarkan adanya hearing dan penyampaian tuntutan dari pihak FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, dalam tuntutan tersebut yaitu menolak TAPERA dan mencabut Omni Bus Law Cipta Kerja.

“Saudara-saudara kita yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan dengan menyampaikan dua tuntutan mereka yaitu pertama menolak TAPERA untuk di terapkan karena terus terang merugikan pekerja, itu versi mereka, kemudian yang kedua mereka kembali menuntut terkait untuk di cabutnya Undang-undang Omnibuslaw,” kata Edwar.

Kemudian Edwar juga menambahkan pihaknya hanya memiliki kapasitas untuk memfasilitasi dan menampung aspirasi tersebut dan akan menindaklanjuti ke pemerintah pusat.

“Pasti kita sampaikan, dan nanti kita minta mereka yang mendampingi , memastikan bahwa kita sampai ke Kementrian Dalam Negeri dan DPR RI yang membidangi tugas masalah ketenaga kerjaan” tambah Edwar.

Sedangkan kata Septi Peryadi Ketua FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu pihaknya begitu heran kepada pemerintah , karena tiba-tiba membuat aturan yang merugikan pekerja serta masyarakat.

“Nah h yang kami heran ini, pemerintah ini gujuk-gujuk membuat aturan kemudian uang-uang kami dibuatkan aturan dikelola oleh pemerintah, terkait dengan perumahan, sementara perumahan ini sendiri tenaga kerja sudah memiliki loh sebagian, ” kata Peryadi.

Ia juga menambhakan apabila pemerintah sedang dalam keadaan yang susah, jangan pekerja dan masyarakat yang di susahkan , dalam badan pengelolaan TAPERA tersebut.

“Pada intinya kami se-Indonesia tenaga kerja, dan pengusaha menolak PP 21 itu, ” tambah Peryadi.

Kemudian Peryadi menegaskan pihaknya akan megadakan aksi apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait tuntutan tersebut.

“Kalau ini juga tidak ada, kami akan mengadakan aksi juga, secara nasional tanggal 27 tenaga kerja akan menggelar aksi di pusat, dan apabila tidak ada juga tindak lanjut, kami juga menggelarkan aksi di daerah,” tutup Peryadi. (Advetorial)