PPNI Kembali Sambangi Dewan Pertanyakan Soal Seleksi Pemilihan Direktur RSMY Bengkulu
BENGKULU – Aliansi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu, kembali mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk menindak lanjuti seleksi Direktur Rumah Sakit M.Yunus, di ruangan rapat komisi, Kamis (20/06/2024) siang.
Badrun Hasani anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan, bahwa sikap dewan harus berimbang dan menerima aspirasi dengan berbagai macam yang telah disampaikan dalam menolak Direktur Rumah Sakit M.Yunus (RSMY).
“Sikap dewan tentu harus berimbang, kita menerima mereka dalam menyampaikan aspirasi menolak Direktur Rumah sakit M.Yunus, ” Ucap Badrun.
Badrun juga mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak Tim Seleksi (Timsel) untuk meminta klarifikasi keterangan terkait meloloskan Dokter Ari menjadi Direktur RSMY tersebut.
“Jadi kita harus berimbang informasi, kita tidak bisa menyatakan harus menolak pak Ari sebagai direktur itu, gak boleh juga itu, karena pihak Timsel berkoordinasi dengan Pihak KSN,” lanjut Badrun.
Ia juga menambahkan untuk audiensi selanjutnya bukan hanya dari Pihak Aliansi PPNI tapi juga pihak aliansi yang lain seperti IDI, FARMASI dan lainnya.
“Kita harus berada di posisi yang tengah, kalau bisa bukan dari pihak mereka yang tadi, kalau bisa dari kawan-kawan aliansi yang lain, dari pihak IDI ada, FARMASI ada, jadi lengkap kalau memang itu yang harus mereka lakukan,” tutup Badrun.
Kemudian Radiansyah selaku Wakil Ketua Bidang Hukum mengatakan pihaknya masih memperjuangkan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang kesehatan serta UU 45 tentang Hak Warga Negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
“Kami ingin memperjuangkan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang kesehatan disini juga UU 45 tentang Hak Warga Negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah,” ujar Radiansyah.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya ketidak sesuai yang dilakukan Panitia Pelaksana (Pansel) dengan unsur-unsur yang ada pada Undang-undang Kesehatan Tahun 2023, serta kedepannya akan menyurati ke KSN, sampai aparat penegak hukum.
“Ketua Komisi IV siap mendampingi dan akan memanggil ketua Pansel tersebut, dalam waktu terdekat ini,” tutup Radiansyah. (Advetorial)