Banner Left
Banner Right
Logo
Image Description

Erna Sari Dewi Komentari Pentingnya Peningkatan Kelas Usaha Mikro

Salah satu UMKM di Kota Bengkulu

Salah satu UMKM di Kota Bengkulu

BENGKULU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi, menyoroti urgensi peningkatan kelas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut dalam sebuah pernyataan resmi.

“Dalam era globalisasi, UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan ekonomi daerah. Kami berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Bengkulu agar dapat bersaing dengan lebih baik di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Erna Sari Dewi.

Erna juga menekankan pentingnya pembinaan, pelatihan, serta akses yang lebih baik terhadap modal dan pasar bagi para pelaku UMKM. Dengan dukungan yang kuat dari pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, UMKM di Bengkulu diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi regional.

“Kami akan terus mendorong kebijakan-kebijakan yang mendukung UMKM, seperti menyediakan fasilitas pelatihan, bantuan modal, serta mempromosikan produk UMKM Bengkulu secara luas. Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, saya yakin UMKM Bengkulu akan terus berkembang dan menjadi salah satu pilar ekonomi daerah,” tambahnya.

Waka III DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi

Sebelumnya, pemerintah terus mengajak masyarakat Indonesia untuk bangga dan cinta pada produk lokal yang kini kualitasnya dapat bersaing dengan produk dari luar negeri sebagai upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Mei 2020, pemerintah menunjukkan dukungan terhadap industri Indonesia khususnya pelaku industri kecil dan industri menengah (IKM).

Kampanye Gernas BBI tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, namun pemerintah juga mendorong kementerian/lembaga, pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD untuk dapat belanja produk dalam negeri dan UMKM. Hal ini semakin diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Advetorial)