Logo

Dewan Sebut Seleksi Direktur RSMY Sesuai Prosedur

Hearing bersama pansel Direktur RSMY

Hearing bersama pansel Direktur RSMY

BENGKULU – Isnan Fajri Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengatakan pihaknya telah menjelaskan terkait adanya pertanyaan terhadap seleksi JPT Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, dalam rapat tertutup evaluasi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Pimpinan, Senin (24/06/2024) Pagi.

“Sudah kita jelaskan semuanya kepada Komisi IV, jadi hasil penjelasan itu nanti tanya pada pimpinan rapat pak Edwar Samsi, silahkan apa yang dijelaskan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap proses seleksi yang dipertanyakan,” ujar Isnan.

Dikatakannya juga bahwa pihaknya tidak ada yang melanggar dalam melakukan seleksi Jabatan Direktur tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) dan Permenkes yang mereka ikuti.

“Perkara berbeda itukan asumsi masing-masing,” lanjut Isnan.

Hearing bersama pansel Direktur RSMY

Hearing bersama pansel Direktur RSMY

Ia menyampaikan tidak ada perubahan Direktur Rumah sakit tersebut karena sudah dilantik oleh Gubernur serta apabila adanya perubahan Direktur maka akan ada proses oleh perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Perintah KASN.

“Ya tidak ada, yang bisa merubah itu perintah Menteri Dalam Negeri, perintah KASN, mereka sudah memberikan dokumentasi, mereka persetujuan pelantikan, Gubernur sudah melantik, apa yang harus dirubah, apa yang harus dilanggar, itu kan versi mereka,” ucap Isnan.

Kemudian Edwar Samsi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melihat dari hasil yang telah dijelaskan oleh Ketua Pansel tersebut pihak Pansel mengatakan telah sesuai dalam penyeleksian dan penetapan Dokter Ari sebagai Direktur sesuai prosedurnya.

“Saya kira kalau melihat apa yang disampaikan oleh mereka, bahwa jabatan Direktur itu yang dijabat oleh Dokter Ari sesuai Prosedur, dan kita akan minta dokumen-dokumennya,” Ucap Edwar.

Ia juga menyampaikan untuk sementara hasil penjelasan dari pihak Pansel tetap akan diterima, serta akan tetap berkonsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara serta mempertanyakan terkait persoalan yang terjadi.

“Nah terus rujukan satu lagi, memang kita mempermasalahkan terkait dengan jabatan Direktur, pernah menjabat misalnya Wakil Direktur, atau Kepala Rumah Sakit dibawahnya misalnya kalau A di tipe B, nah ini juga disampaikan oleh pihak Pansel bahwa mereka tidak merujuk ke aturan tersebut, karena aturan Menteri Kesehatan itu sudah lama pada Tahun 2009,” tutup Edwar. (Advetorial)