Logo
Dewan Komentari Keberadaan View Tower yang Mengancam Keselamatan Masyarakat

Dewan Komentari Keberadaan View Tower yang Mengancam Keselamatan Masyarakat

BENGKULU – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi kembali mengomentari keberadaan View Tower yang kondisinya semakin memperihatinkan. Menurut Irwan, kondisi view tower yang telah rusak mengancam keselamatan warga di sekitarnya.

“Itu sudah lapuk pak gubernur, tidak signifikan lagi,” ujar Edi saat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (5/3/2024)

Pria yang akrab disapa Edi itu menyebut, view tower saat ini tidak memberikan dampak apa-apa bagi daerah. Bangunan itu tidak lagi memberikan daya tarik wisata untuk dijadikan sumber PAD.

Irwan Eriadi saat paripurna DPRD, Selasa (5/3/2024)

“Keuntungan pariwisatanya juga tidak ada,” ucap Edi.

Edi menyarankan pemerintah segera merobohkan bangunan tersebut. Namun ia meminta proses itu dilakukan sesuai prosedur penghapusan aset.

“Dilihat dari regulasi penghapusan aset, supaya tidak ada dampak hukum di kemudian hari,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2022 lalu sempat memasang garis pengaman di area sekitar view tower. Aksi ini dilakukan setelah pemerintah sepakat untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di era Gubernur Agusris tersebut. Namun rencana ini tak kunjung terealisasi. (Advetorial)

BENGKULU – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi kembali mengomentari keberadaan View Tower yang kondisinya semakin memperihatinkan. Menurut Irwan, kondisi view tower yang telah rusak mengancam keselamatan warga di sekitarnya.

“Itu sudah lapuk pak gubernur, tidak signifikan lagi,” ujar Edi saat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (5/3/2024)

Pria yang akrab disapa Edi itu menyebut, view tower saat ini tidak memberikan dampak apa-apa bagi daerah. Bangunan itu tidak lagi memberikan daya tarik wisata untuk dijadikan sumber PAD.

Irwan Eriadi saat paripurna DPRD, Selasa (5/3/2024)

“Keuntungan pariwisatanya juga tidak ada,” ucap Edi.

Edi menyarankan pemerintah segera merobohkan bangunan tersebut. Namun ia meminta proses itu dilakukan sesuai prosedur penghapusan aset.

“Dilihat dari regulasi penghapusan aset, supaya tidak ada dampak hukum di kemudian hari,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2022 lalu sempat memasang garis pengaman di area sekitar view tower. Aksi ini dilakukan setelah pemerintah sepakat untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di era Gubernur Agusris tersebut. Namun rencana ini tak kunjung terealisasi. (Advetorial)