Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Pelajari Perda Pondok Pesantren di NTB
BENGKULU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bengkulu menggelar studi tiru ke ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/05/2024). Studi ini berutujuan untuk mempelajari Perda No 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Hari ini saya bersama kawan-kawan DPRD Provinsi Bengkulu melakukan studi tiru atas Perda No 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren Provinsi Nusa Tenggara Barat di Bapemperda DPRD NTB dan Biro Hukum Pemprov NTB di Kota Mataram,” kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Usin mengatakan, Perda Fasilitasi Pondok Pesantren ini sama dengan perda inisiatif DPRD Bengkulu. Perda ini fokus pada fasilitas dan pengembangan pelajar muslim di pesantren. “Ini merupakan perda inisiatif DPRD NTB yang memfokuskan fasilitasi, Cognisi, afirmasi dunia pendidikan khususnya para anak-anak didik yang mengembangkan diri pada pendidikan muslim dalam sekolah Pondok Pesantren,” ungkap Usin.
Menurut Usin, perda ini sangat dibutuhkan. Keberadaanya akan membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu mendorong modernisasi dan menumbuhkan dunia pendidikan pondok pesantren.
“Dengan adanya Perda Failitasi Pondok Pesantren di Provinsi Bengkulu maka kehadiran pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu akan mendorong modernisasi, memasyarakatkan dunia pendidikan pondok pesantren yang ada dan tumbuh di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Usin berharap, raperda inisiatif DPRD ini dapat segera dilakukan uji publik, untuk kemudian disahkan menjadi perda.
“Kami di BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan Raperda Inisiatif ini dapat dilakukan Uji Publik segera dan akan dibahas untuk disahkan menjadi Perda pada periode masa Persidangan Kedua ini,” demikian Usin. (Advetorial)